Postingan

Menampilkan postingan dari Desember 3, 2017

Dari EYD ke EBI

Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia kurang diperhatian serius oleh masyarakat. Padahal, permen tersebut menggugurkan permen sebelumnya, yaitu Permen Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009, yang juga telah menggugurkan peraturan sebelumnya. Permen terbaru pada bagian tentang menghilangkan kelompok kata yang Disempurnakan sehingga dulu ejaan kita lebih dikenal dengan singkatan EYD. Penghilangan kelompok kata yang Disempurnakan , konon, sebab makna kelompok kata itu mengisyaratkan bahwa ejaan kita belum sempurna. Penghilangan kelompok kata tersebut juga menyebabkan istilah ejaan kita sekarang lebih dianjurkan untuk diakronimkan menjadi EBI. Mengapa masyarakat kurang memperhatikan aturan terkait ejaan ini? Pertama, peraturan tentang ejaan memang kurang mendapat sambutan atau respons sebab yang terkait dengan ejaan biasanya kalangan akademik atau mereka yang bergelut dalam tulis-menulis.